Rabu, 20 Maret 2013

Makalah Administrasi dan Manajemen Pendidikan - Pengelolaan Kurikulum dan Ketenagaan


MAKALAH


ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
KURIKULUM DAN KETENAGAAN

O
L
E
H


Dosen Pembimbing     : Rahmadani, S. Ag. M. Pd. I
Nama                         : Muhammad Reza Faisal
Jurusan                       : Tadris Bahasa Inggris
                                      




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
RASYIDIYAH KHALIDIYAH (RAKHA)
AMUNTAI
Periode 2012/2013







BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam tema di makalah kami ini kami mengambil judul tentang ”Administrasi Dan Manajemen Kurikulum dan Ketenagaan”. Karena dalam makalah ini kita perlu mengetahui masalah sistem pengelolaan kurikulum dan pengelolaan ketenagaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. yang melatar belakangi kami dalam mengambil judul ini karena kami ingin mengajak para pembaca sekalian untuk mengetahui bagaimana sistem kurikulum dan ketenagaan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.


B. RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Administrasi Kurikulum
2.      Peran Guru Dalam Pengembangan Kurikulum
3.      Landasan Pengembangan Kurikulum
4.      Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
5.      Administrasi Ketenagaan



















BAB II
PEMBAHASAN

Administrasi Kurikulum dan Ketenagaan
Administrasi Kurikulum
A.    Pengertian Kurikulum.
Administrasi kurikulum merupakan seluruh proses kegiatan yang di rencanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersunggguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu terhadap situasi belajar dan mengajar secara efektif dan efisien demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
     Dalam semua jenjang pendidikan, tugas utama kepala sekolah adalah menjamin adanya program pengajaran yang baik bagi para siswanya dengan bantuan para staffnya dalam menciptakan pelaksanaan dan pengembangan program pengajaran yang efektif.
     Kurikulum sering dianggap berkaitan dengan bahan ajar atau buku-buku pelajaran yang harus dimiliki anak didik, sehingga perubahan kurikulum identik dengan perubahan buku peajaran. Tetapi, persoalan kurikulum bukan hanya persoalan buku ajar akan tetapi banyak persoalan lainnya termasuk persoalan arah dan tujuan pendidikan, persoalan materi pelajaran, serta persoalan-persoalan lainnya yang terkait dengan hal itu. Kurikulum memang berhubungan erat dengan usaha mengembangkan peserta didik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Seperti teori yang diungkapkan oleh Murray Print (1993) bahwa kurikulum meliputi :
1.    Planned learning experinces;
2.    Offered within an educational institution/program;
3.    Represented as a document; and
4.    Includes experiences resulting from implementing that document.
Dalam kurikulum, hal-hal yang harus menjadi isi kurikulum meliputi :
1.    Kurikulum harus terdiri dari berbagai mata pelajaran yang urutannya harus disusun secara logis dan terperinci.
2.    Program pengajaran harus disusun sekitar masalah-masalah kehidupan anak sehari-hari sesuai tingkatan umur.
Adapula hal-hal yang harus diutamakan dalam penyusunan kurikulum yaitu meliputi kepentingan keadaan latar belakang dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Serta harus berdasarkan sifat dan kebutuhan-kebutuhan individu. Kurikulum memuat visi dan misi serta tujuan sekolah, struktur kurikulum, muatan kurikulum, dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Struktur kurikulum memuat komponen-kompenen mata pelajaran, sedangkan muatan kurikulum berisi tentang tujuan mata pelajaran dan ruang lingkupnya.
Penyusunan kurikulum terdiri dari kepala sekolah, ketua komite, dan dewan guru, serta dalam pengawasan dinas pendidikan terkait.
B.     Peran Guru Dalam Pengembangan Kurikulum.
Guru merupakan salah satu faktor penting dalam implementasi kurikulum. Dengan demikian, peran guru dalam mengimplementasikan kurikulum memegang posisi kunci. Murray Printr (1993) mencatat peran guru dalam level ini adalah sebagai berikut :
1.    Implementers (Pengaplikasi).
2.    Adapters (Penyelaras).
3.    Developers (Pengembang).
4.    Researchers (Peneliti).

C.     Landasan Pengembangan Kurikulum.
Seller dan Miller (1985 mengemukakan bahwa proses pengembangann kurikulum adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus. Seller memandang bahwa pengembangan kurikulum harus dimulai dari menentukan orientasi kurikulum, yakni kebijakan-kebijakan umum, misalnya arah dan tujuan pendidikan, pandangan tentang hakikat belajar dan hakikat anak didik, pandangan tentang keberhasilan implementasi kurikulum, dan lain sebagainya.
Orientasi pengembangan kurikulum menurut Seller meliputi enam aspek yaitu :
1.    Tujuan pendidikan menyangkut arah kegiatan pendidikan.
2.    Pandangan tentang anak.
3.    Pandangan tentang proses pembelajaran.
4.    Pandangan tentang lingkungan.
5.    Konsepsi tentang peranan guru.
6.    Evaluasi belajar.
Pengembangan landasan kurikulum terdiri atas tiga sumber yakni :
1.    Studi tentang hakikat dan nilai ilmu pengetahuan sebagai aspek filosofis.
2.    Studi tentang kehidupan sebagai aspek sosial budaya.
3.    Studi tentang siswa dan teori-teori belajar sebagai aspek psikologi.

D.    Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum.
Ada lima prinsip dalam pengembangan kurikulum yakni :
1.    Prinsip Relevansi.
Ada dua macam relevansi, yaitu relevansi internal dan relevansi eksternal.
Relevansi internal adalah bahwa setiap kurikulum harus memiliki keserasian antara komponen-komponennya, yaitu keserasian antara tujuan yang harus dicapai, isi, materi atau pengalaman belajar yang harus dimiliki siswa, strategi atau metode yang digunakan serta alat penilaian untuk melihat ketercapaian tujuan. Relevansi internal ini menunjukkan keutuhan suatu kurikulum.
Relevansi eksternal berkaitan dengan keserasian tujuan, isi, dan proses belajar siswa yang tercakup dalam kurikulum dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Ada tiga macam relevansi eksternal dalam pengembangan kurikulum. Pertama, relevan dengan lingkungan hidup peserta didik. Kedua, relevan dengan perkembangan zaman baik sekarang maupun dengan yang akan datang. Ketiga, relevan dengan dunia pekerjaan.
2.    Prinsip Fleksibilitas.
Apabila suatu kurikulum yang ideal tidak sesuai dengan kondisi kenyataan yang ada, masalah tersebut dapat disebabkan oleh kemampuan guru yang kurang, latar belakang atau kemampuan dasar siswa yang rendah, atau mungkin sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai. Kurikulum harus bersikap lentur atau fleksibel yang artinya harus bisa dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang ada.
Prinsip fleksibelitas memiliki dua sisi. Pertama, fleksibel bagi guru, artinya kurikulum harus memberikan ruang bagi guru untuk mengembangkan program pengajarannya. Kedua, fleksibel bagi siswa, artinya kurikulum harus menyediakan berbagai kemungkinan program pilihan sesuai dengan bakat dan minat siswa.
3.    Prinsip Kontinuitas.
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa perlu dijaga saling keterkaitan dan kesinambungan antara materi pelajaran pada berbagai jenjang dan jenis program pendidikan. Dalam penyusunan materi pelajaran perlu dijaga agar apa yang diperlukan untuk mempelajari suatu materi pelajaran pada jenjang yang lebih tinggi telah diberikan dan dikuasai oleh siswa pada waktu mereka berada pada jenjang sebelumnya.
4.    Efektifitas.
Prinsip efektifitas berkenaan dengan rencana dalam suatu kurikulum dapat dilaksanakan dan dapat dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Dalam suatu pengembangan kurikulum terdapat dua sisi efektifitas, pertama efektifitas berhubungan dengan kegiatan guru dalam melaksanakan tugas mengimplementasikan kurikulum didalam kelas. Kedua, efektifitas kegiatan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar.
5.    Efesiensi.
Prinsip efisiensi berhubungan dengan perbandingan antara tenaga, waktu, suara, dan baiaya yang dikeluarkan dengan hasil yang diperole. Kurikulum dikatakan mempunyai tingkat efisiensi yang tinggi apabila dengan sarana, biaya dan waktu yang terbatas dapat memperoleh hasil yang maksimal, maka kurikulum harus dirancang untuk dapat digunakan dalam segala keterbatasan.

Administrasi Ketenagaan
Administrasi personil sekolah adalah segenap proses penataan personil di sekolah.
Menurut UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 2 :
1.      Pegawai Negeri terdiri dari :
a.    Pegawai Negeri Sipil
b.    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
2.      Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
a.    Pegawai Negeri Sipil Pusat
b.    Pegawai Negeri Sipil Daerah
c.    Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 3
Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945. Negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Proses penerimaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai harus berdasarkan pada prinsip penerimaan, pengangkatan, dan pengangkatan orang yang tepat.
Menurut UU No. 8/1974 Pasal 15 diatur : Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka tertentu berdasarkan jenis., sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Pasal 16.
1.      Pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi.
2.      Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil.
3.      Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil.
4.      Calon pegawai negeri sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya dua tahun.
Pembinaan pegawai :
Pasal 12 UU No. 18/1974.
1.      Pembinaan pegawai negeri sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
2.      Pembinaan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.
Pasal 13.
Kebijaksanaan pembinaan pegawai negeri sipil secara menyeluruh berada ditangan presiden.
Pasal 14.
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, kebutuhan dan kekompakkan serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaan penuh seluruh pegawai negeri sipil terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa kepres yang bulat dikalangan pegawai negeri sipil.
Menurut UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Bab I : Pengertian, Pasal 1 sebagai berikut :
a.       Pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau disertai tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Jabatan negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan termasuk didalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan.
d.      Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih pegawai negeri.
e.       Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
Syarat-syarat pegawai negeri.
1.      Segi kepribadian.
2.      Kesetiaan
3.      Kesehatan badan.
4.      Kecerdasan.
5.      Kemampuan.
6.      Ketangkasan.
7.      Dan syarat-syarat lain yang khusus diperlukan bagi sesuatu jabatan negeri yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.









SIMPULAN

1.      Murray Print (1993) berpendapat bahwa kurikulum meliputi :
a.      Planned learning experinces;
b.      Offered within an educational institution/program;
c.       Represented as a document; and
d.      Includes experiences resulting from implementing that document.
2.      Pengembangan landasan kurikulum terdiri atas tiga sumber yakni :
a.       Studi tentang hakikat dan nilai ilmu pengetahuan sebagai aspek filosofis.
b.      Studi tentang kehidupan sebagai aspek sosial budaya.
c.       Studi tentang siswa dan teori-teori belajar sebagai aspek psikologi
3.      Ada 5 prinsip dalam pengembangan kurikulum yaitu :
a.       Prinsip Relevansi
b.      Prinsip Fleksibelitas
c.       Prinsip Kontinuitas
d.      Efektifitas
e.       Efesiensi
4.      Syarat-syarat pegawai negeri.
a.       Segi kepribadian.
b.      Kesetiaan
c.       Kesehatan badan.
d.      Kecerdasan.
e.       Kemampuan.
f.       Ketangkasan.
g.      Dan syarat-syarat lain yang khusus diperlukan bagi sesuatu jabatan negeri yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA


Dariyanto, Drs. H. M, Administrasi Pendidikan. Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1998.

Burhanudin, Drs. Yusak, Administrasi Pendidikan. Bandung, CV Pustaka Setia, 2005.

Gunawan, Drs. Ary H, Administrasi Sekolah Administrasi Pendidikan Mikro. Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2002.

Sanjaya, M. Pd, Prof. Dr. H. Wina, Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar