MAKALAH
ADMINISTRASI
DAN MANAJEMEN
KURIKULUM
DAN KETENAGAAN
O
L
E
H
Dosen
Pembimbing : Rahmadani, S. Ag. M. Pd.
I
Nama : Muhammad Reza Faisal
Jurusan : Tadris Bahasa Inggris
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
RASYIDIYAH
KHALIDIYAH (RAKHA)
AMUNTAI
Periode
2012/2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam tema di makalah kami ini kami mengambil judul
tentang ”Administrasi Dan Manajemen Kurikulum dan Ketenagaan”. Karena dalam
makalah ini kita perlu mengetahui masalah sistem pengelolaan kurikulum dan pengelolaan
ketenagaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. yang melatar belakangi kami
dalam mengambil judul ini karena kami ingin mengajak para pembaca sekalian
untuk mengetahui bagaimana sistem kurikulum dan ketenagaan yang sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
Administrasi Kurikulum
2.
Peran Guru Dalam Pengembangan Kurikulum
3.
Landasan
Pengembangan
Kurikulum
4.
Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum
5.
Administrasi Ketenagaan
BAB
II
PEMBAHASAN
Administrasi Kurikulum
dan Ketenagaan
Administrasi Kurikulum
A. Pengertian
Kurikulum.
Administrasi kurikulum
merupakan seluruh proses kegiatan yang di rencanakan dan diusahakan secara
sengaja dan bersunggguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu terhadap
situasi belajar dan mengajar secara efektif dan efisien demi membantu
tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dalam
semua jenjang pendidikan, tugas utama kepala sekolah adalah menjamin adanya
program pengajaran yang baik bagi para siswanya dengan bantuan para staffnya
dalam menciptakan pelaksanaan dan pengembangan program pengajaran yang efektif.
Kurikulum
sering dianggap berkaitan dengan bahan ajar atau buku-buku pelajaran yang harus
dimiliki anak didik, sehingga perubahan kurikulum identik dengan perubahan buku
peajaran. Tetapi, persoalan kurikulum bukan hanya persoalan buku ajar akan
tetapi banyak persoalan lainnya termasuk persoalan arah dan tujuan pendidikan,
persoalan materi pelajaran, serta persoalan-persoalan lainnya yang terkait
dengan hal itu. Kurikulum memang berhubungan erat dengan usaha mengembangkan
peserta didik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Seperti teori yang
diungkapkan oleh Murray Print (1993) bahwa kurikulum meliputi :
1.
Planned
learning experinces;
2.
Offered
within an educational institution/program;
3.
Represented
as a document; and
4.
Includes
experiences resulting from implementing that document.
Dalam
kurikulum, hal-hal yang harus menjadi isi kurikulum meliputi :
1. Kurikulum
harus terdiri dari berbagai mata pelajaran yang urutannya harus disusun secara
logis dan terperinci.
2. Program
pengajaran harus disusun sekitar masalah-masalah kehidupan anak sehari-hari
sesuai tingkatan umur.
Adapula hal-hal yang
harus diutamakan dalam penyusunan kurikulum yaitu meliputi kepentingan keadaan
latar belakang dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Serta harus berdasarkan
sifat dan kebutuhan-kebutuhan individu. Kurikulum memuat visi dan misi serta
tujuan sekolah, struktur kurikulum, muatan kurikulum, dan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM).
Struktur kurikulum memuat
komponen-kompenen mata pelajaran, sedangkan muatan kurikulum berisi tentang
tujuan mata pelajaran dan ruang lingkupnya.
Penyusunan kurikulum
terdiri dari kepala sekolah, ketua komite, dan dewan guru, serta dalam
pengawasan dinas pendidikan terkait.
B. Peran
Guru Dalam Pengembangan Kurikulum.
Guru merupakan salah
satu faktor penting dalam implementasi kurikulum. Dengan demikian, peran guru
dalam mengimplementasikan kurikulum memegang posisi kunci. Murray Printr (1993)
mencatat peran guru dalam level ini adalah sebagai berikut :
1. Implementers
(Pengaplikasi).
2. Adapters
(Penyelaras).
3. Developers
(Pengembang).
4. Researchers
(Peneliti).
C. Landasan
Pengembangan Kurikulum.
Seller dan Miller (1985
mengemukakan bahwa proses pengembangann kurikulum adalah rangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terus-menerus. Seller memandang bahwa pengembangan
kurikulum harus dimulai dari menentukan orientasi kurikulum, yakni
kebijakan-kebijakan umum, misalnya arah dan tujuan pendidikan, pandangan
tentang hakikat belajar dan hakikat anak didik, pandangan tentang keberhasilan
implementasi kurikulum, dan lain sebagainya.
Orientasi pengembangan kurikulum menurut
Seller meliputi enam aspek yaitu :
1. Tujuan
pendidikan menyangkut arah kegiatan pendidikan.
2. Pandangan
tentang anak.
3. Pandangan
tentang proses pembelajaran.
4. Pandangan
tentang lingkungan.
5. Konsepsi
tentang peranan guru.
6. Evaluasi
belajar.
Pengembangan
landasan kurikulum terdiri atas tiga sumber yakni :
1. Studi
tentang hakikat dan nilai ilmu pengetahuan sebagai aspek filosofis.
2. Studi
tentang kehidupan sebagai aspek sosial budaya.
3. Studi
tentang siswa dan teori-teori belajar sebagai aspek psikologi.
D. Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum.
Ada lima prinsip dalam pengembangan
kurikulum yakni :
1. Prinsip
Relevansi.
Ada dua macam
relevansi, yaitu relevansi internal dan relevansi eksternal.
Relevansi internal
adalah bahwa setiap kurikulum harus memiliki keserasian antara
komponen-komponennya, yaitu keserasian antara tujuan yang harus dicapai, isi,
materi atau pengalaman belajar yang harus dimiliki siswa, strategi atau metode
yang digunakan serta alat penilaian untuk melihat ketercapaian tujuan.
Relevansi internal ini menunjukkan keutuhan suatu kurikulum.
Relevansi eksternal berkaitan dengan
keserasian tujuan, isi, dan proses belajar siswa yang tercakup dalam kurikulum
dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Ada tiga macam relevansi eksternal dalam
pengembangan kurikulum. Pertama, relevan dengan lingkungan hidup peserta didik.
Kedua, relevan dengan perkembangan zaman baik sekarang maupun dengan yang akan
datang. Ketiga, relevan dengan dunia pekerjaan.
2. Prinsip
Fleksibilitas.
Apabila suatu kurikulum
yang ideal tidak sesuai dengan kondisi kenyataan yang ada, masalah tersebut
dapat disebabkan oleh kemampuan guru yang kurang, latar belakang atau kemampuan
dasar siswa yang rendah, atau mungkin sarana dan prasarana sekolah yang tidak
memadai. Kurikulum harus bersikap lentur atau fleksibel yang artinya harus bisa
dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang ada.
Prinsip fleksibelitas
memiliki dua sisi. Pertama, fleksibel bagi guru, artinya kurikulum harus
memberikan ruang bagi guru untuk mengembangkan program pengajarannya. Kedua,
fleksibel bagi siswa, artinya kurikulum harus menyediakan berbagai kemungkinan
program pilihan sesuai dengan bakat dan minat siswa.
3. Prinsip
Kontinuitas.
Prinsip ini mengandung
pengertian bahwa perlu dijaga saling keterkaitan dan kesinambungan antara
materi pelajaran pada berbagai jenjang dan jenis program pendidikan. Dalam
penyusunan materi pelajaran perlu dijaga agar apa yang diperlukan untuk
mempelajari suatu materi pelajaran pada jenjang yang lebih tinggi telah
diberikan dan dikuasai oleh siswa pada waktu mereka berada pada jenjang
sebelumnya.
4. Efektifitas.
Prinsip efektifitas
berkenaan dengan rencana dalam suatu kurikulum dapat dilaksanakan dan dapat
dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Dalam suatu pengembangan kurikulum
terdapat dua sisi efektifitas, pertama efektifitas berhubungan dengan kegiatan
guru dalam melaksanakan tugas mengimplementasikan kurikulum didalam kelas.
Kedua, efektifitas kegiatan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar.
5. Efesiensi.
Prinsip efisiensi
berhubungan dengan perbandingan antara tenaga, waktu, suara, dan baiaya yang
dikeluarkan dengan hasil yang diperole. Kurikulum dikatakan mempunyai tingkat efisiensi
yang tinggi apabila dengan sarana, biaya dan waktu yang terbatas dapat
memperoleh hasil yang maksimal, maka kurikulum harus dirancang untuk dapat digunakan
dalam segala keterbatasan.
Administrasi Ketenagaan
Administrasi personil
sekolah adalah segenap proses penataan personil di sekolah.
Menurut UU No. 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 2 :
1. Pegawai
Negeri terdiri dari :
a. Pegawai
Negeri Sipil
b. Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
2. Pegawai
Negeri Sipil terdiri dari :
a. Pegawai
Negeri Sipil Pusat
b. Pegawai
Negeri Sipil Daerah
c. Pegawai
Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 3
Pegawai negeri adalah
unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan
dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945. Negara dan pemerintah menyelenggarakan
tugas pemerintah dan pembangunan. Proses penerimaan, pengangkatan, dan
penempatan pegawai harus berdasarkan pada prinsip penerimaan, pengangkatan, dan
pengangkatan orang yang tepat.
Menurut UU No. 8/1974
Pasal 15 diatur : Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang
diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka tertentu berdasarkan jenis.,
sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Pasal 16.
1. Pengadaan
pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi.
2. Setiap
warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil.
3. Apabila
pelamar yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini diterima, maka ia harus melalui
masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon pegawai
negeri sipil.
4. Calon
pegawai negeri sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah melalui masa
percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya dua tahun.
Pembinaan pegawai :
Pasal 12 UU No.
18/1974.
1. Pembinaan
pegawai negeri sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintah
dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Pembinaan
yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistem karir dan
sistem prestasi kerja.
Pasal 13.
Kebijaksanaan pembinaan
pegawai negeri sipil secara menyeluruh berada ditangan presiden.
Pasal 14.
Untuk lebih
meningkatkan pembinaan, kebutuhan dan kekompakkan serta dalam rangka usaha
menjamin kesetiaan dan ketaan penuh seluruh pegawai negeri sipil terhadap
Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa
kepres yang bulat dikalangan pegawai negeri sipil.
Menurut UU No. 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Bab I : Pengertian, Pasal 1 sebagai
berikut :
a. Pegawai
negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau disertai tugas lainnya
yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau
memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Jabatan
negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundangan-undangan termasuk didalamnya jabatan dalam
kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan.
d. Atasan
yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi
seorang atau lebih pegawai negeri.
e. Pejabat
yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang
melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
Syarat-syarat pegawai
negeri.
1. Segi
kepribadian.
2. Kesetiaan
3. Kesehatan
badan.
4. Kecerdasan.
5. Kemampuan.
6. Ketangkasan.
7. Dan
syarat-syarat lain yang khusus diperlukan bagi sesuatu jabatan negeri yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
SIMPULAN
1. Murray
Print (1993) berpendapat bahwa kurikulum meliputi :
a.
Planned
learning experinces;
b.
Offered
within an educational institution/program;
c.
Represented
as a document; and
d.
Includes
experiences resulting from implementing that document.
2. Pengembangan
landasan kurikulum terdiri atas tiga sumber yakni :
a. Studi
tentang hakikat dan nilai ilmu pengetahuan sebagai aspek filosofis.
b. Studi
tentang kehidupan sebagai aspek sosial budaya.
c. Studi
tentang siswa dan teori-teori belajar sebagai aspek psikologi
3. Ada
5 prinsip dalam pengembangan kurikulum yaitu :
a. Prinsip
Relevansi
b. Prinsip
Fleksibelitas
c. Prinsip
Kontinuitas
d. Efektifitas
e. Efesiensi
4. Syarat-syarat
pegawai negeri.
a. Segi
kepribadian.
b. Kesetiaan
c. Kesehatan
badan.
d. Kecerdasan.
e. Kemampuan.
f. Ketangkasan.
g. Dan
syarat-syarat lain yang khusus diperlukan bagi sesuatu jabatan negeri yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Dariyanto,
Drs. H. M, Administrasi Pendidikan. Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1998.
Burhanudin,
Drs. Yusak, Administrasi Pendidikan. Bandung, CV Pustaka Setia, 2005.
Gunawan,
Drs. Ary H, Administrasi Sekolah Administrasi Pendidikan Mikro. Jakarta,
PT. Rineka Cipta, 2002.
Sanjaya,
M. Pd, Prof. Dr. H. Wina, Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta,
Kencana Prenada Media Grup, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar